Tarif PPh Pasal 21 yang Berlaku di Indonesia

Tarif PPh Pasal 21 yang Berlaku di Indonesia
Tarif PPh Pasal 21 yang Berlaku di Indonesia

PPh pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Sebelum mengetahui tentang tarif pajak 21, mari kita pahami dahulu siapa saja peserta yang harus melakukan wajib pajak PPh Pasal 21,

  1. Pegawai.
  2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau
    jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh 21.
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
     Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,            konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
     Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.
     Olahragawan.
     Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
     Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
     Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
     Petugas penjaja barang dagangan.
     Petugas dinas luar asuransi.
     Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  4.  Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan.
  5. Mantan pegawai.
  6. Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
     Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.
     Pengikut rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja
     Anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
     Peserta pendidikan dan pelatihan.
     Peserta kegiatan lainnya.

Baca Juga : 4 Kesalahan yang Menyebabkan Dana Bisnis Habis.

Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia Sebelum menentukan berapa tarif PPh 21 yang harus dibayarkan karyawan, Anda harus mengetahui berapa PKP (Penghasilan Kena Pajak) menurut Peraturan Direktorat
Jenderal Pajak.

  1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
    PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak
    No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
     Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar penghasilan neto
    dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.
     Pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak
    Kena Pajak (PTKP) terbaru.
     Bagi bukan pegawai seperti tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-
    32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto
    dikurangi PTKP per bulan.
  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, Anda tidak akan dikenakan pajak pengahasilan jika penghasilan Anda kurang atau sama dengan Rp54.000.000. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
     Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
     Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
     Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
     Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
  3.  Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
    Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
     Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%.
     Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%.
     Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%.
     Rp500.000.000,- adalah 30%.
     Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Baca Juga : Hal Mengenai Pajak Penghasilan Final ( PPH Final ).

Tarif PPh Pasal 21 yang Berlaku di Indonesia

Itulah beberapa penjelasan mengenai  Tarif PPh Pasal 21 yang Berlaku di Indonesia yang perlu Anda ketahui. Sebagai seorang pengusaha, Anda harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan karyawan. Dengan mengetahui penghasilan kena pajak, Anda dapat lebih mudah menghitung berapa nominal gaji yang harus dipotong dari karyawan Anda untuk membayar pajaknya. Jika Anda masih bingung menghitung gaji karyawan Anda, silakan baca cara penghitungannya di sini.

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Progresif Rental Mobil.

Setelah mengetahui pajak penghasilan yang harus karyawan Anda bayar, sebagai pengusaha, Anda juga harus mulai menghitung berapa pajak yang harus dikeluarkan perusahaan. Untuk memudahkan dalam penghitungan pajak, Anda harus memiliki laporan keuangan secara tepat dan akurat.

Jasa Pembukuan merupakan software akuntansi online yang dapat memudahkan Anda dalam menyediakan laporan keuangan secara akurat dan realtime. Dengan Jasa Pembukuan, Anda juga dapat lebih mudah melihat kondisi keuangan hingga memonitor stok barang serta aset perusahaan. Bukan hanya itu, Jasa Pembukuan juga dilengkapi oleh laporan keuangan lengkap, dari laporan arus kas, neraca, laba, rugi, laporan aset, stok barang, dan masih banyak lagi.

Temukan info lebih lanjut mengenai Jasa Pembukuan di sini.

Untuk informasi lebih lengkapnya, Anda dapat menghubungi Mba Revi di Whatsapp 0815 8690 2499

Baca Juga : Pentingnya ERP untuk Bisnis.