Hal Mengenai Pajak Penghasilan Final ( PPH Final )
Hal Mengenai Pajak Penghasilan Final ( PPH Final )
Tahukah Anda? Ternyata, PPh dibedakan menjadi dua bagian berdasarkan sifat pungutannya, yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final.
Kedua sifat PPh ini memiliki perbedaan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi maupun badan.
Sebelum melanjutkan membaca, Kita juga punya artikel seperti ;” Strategi Pajak Untuk Perkembangan Bisnis ”
Di bawah ini akan kita bahas mengenai PPh Final.
Penghasilan Kena Pajak PPh Final
Ada beberapa penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan PPh Final, yaitu
- Transaksi penjualan saham
- Bunga deposito dan tabungan
- Atas hadiah dan undian
- Sewa atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan
- Bunga atau diskonto obligasi di bursa efek
- Atas jasa konstruksi, perusahaan pelayaran dalam dan luar negeri, serta perusahaan penerbangan luar negeri
- BUT perwakilan dagang asing di Indonesia
- Atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap
- Perusahaan modal ventura
- Atas transaksi derivatif
Pembayaran Pajak PPh Final
PPh Final yang dipotong pihak lain maupun Anda setorkan sendiri, bukanlah pembayaran pajak di muka atas PPh terutang, melainkan melunasi PPh terutang atas penghasilan yang termasuk ke dalam kategori penghasilan PPh Final. Karena itulah, jenis Pajak ini tidak akan dihitung kembali dan tidak dapat dikreditkan ke dalam SPT Tahunan.
Mau tahu cara dan strategi menghindari masalah perpajakan? Klik disini ya.
Tarif PPh Final & Cara Menghitungnya
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, tarif PPh Final ditetapkan sebesar 1% dan hanya dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet atau penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Di bawah ini akan kita berikan contoh perhitungannya. Bapak Rusdi memiliki bisnis online di Bulan Januari 2018 dengan penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000. Sehingga PPh Final yang harus dibayarkan Bapak Rusdi setiap bulannya adalah:
1% x Rp100.000.000 = Rp1.000.000
Pajak penghasilan final ini harus disetorkan tiap bulannya dan paling lambat disetor Tanggal 10 setiap bulannya. Sebagai wajib pajak, Anda juga harus melaporkan pajak penghasilan tersebut setiap tahunnya dengan formulir SPT Tahunan PPh.
Selain itu, kita juga punya artikel baru lainnya seperti: Pentingnya Laporan Keuangan Untuk Bisnis Anda Lho
Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai PPh Final yang harus dibayarkan oleh wajib pajak di Indonesia. Saat ini, tarif PPh Final di Indonesia sedang dalam tahap revisi. Di mana, Presiden Joko Widodo, meminta Menteri Keuangan untuk membuat keputusan penurunan tarif PPh Final bagi UKM sebesar 0,5%. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak di Indonesia.
Salam,
Jangan lupa untuk mampir digrup kami yang lain seperti:
Perlukah Competitive Analysis untuk Bisnis Anda: Perlukah Competitive Analisis di Bisnis Anda
[…] Baca juga artikel terbaru kami lainnya seperti: Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) […]
[…] Baca Juga : Hal Mengenai Pajak Penghasilan Final ( PPH Final ). […]