Mengenal Tarif Dan Cara Menghitung PPN

Mengenal Tarif Dan Cara Menghitung PPN
Mengenal Tarif Dan Cara Menghitung PPN

Selain Pajak Penghasilan, sebuah badan usaha juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pajak ini dikenakan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun dibebankan kepada konsumen akhir. Sebagai PKP, Anda wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

Di mana, dalam perhitungan PPN ada 2 jenis yaitu

  1. PPN Masukan
    Adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produk.
  2. PPN Keluaran
    Adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Tidak semua jenis usaha dikenakan PPN, seperti barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain), barang kebutuhan pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya), makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran, uang, emas batangan, jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, dan sebagainya,

Baca Juga : Tarif PPh Pasal 21 yang Berlaku di Indonesia.

Lalu apa saja objek PPN?

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
  2. Impor Barang Kena Pajak.
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  5. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Di Indonesia, tarif pembayaran pajak PPN diatur oleh Undang-Undang Dasar No.42, Tahun 2009, pasal 7 yang menyebutkan bahwa.

  1. Tarif PPN sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri.
  2. PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
  3. Tarif pajak tersebut dapat berubah minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15%.

Baca Juga : Cara Mendapatkan e-FIN Pajak dengan Mudah.

Bagaimana Cara Menghitung PPN

Di bawah ini akan kami jelasakan bagaimana cara menghitung PPN atas barang atau jasa yang dijual.
Misalkan Bapak Budi menjual tunai Barang Kena Pajak Berupa Laptop seharga Rp10.000.000. Atas pembelian laptop tersebut, Pak Budi menerima Faktur Pajak Masukan sebesar Rp100.000. Kemudian, laptop tersebut dijual kembali dengan harga Rp12.000.000. Sekarang kita hitung berapa PPN yang didtetapkan Bapak Budi kepada pembeli laptop tersebut.

PPN dipungut = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif

PPN dipungut = Rp12.000.000 x 10% = Rp1.200.000

Dan, mengetahui Kewajiban PPN yang disetor adalah dengan mengurangi PPN Dipungut dengan Kredit Pajak (FPM), yaitu

Rp1.200.000–Rp1.000.000 = Rp200.000

e-Faktur Pajak

Sejak 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) di Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN. Untuk membuat e-faktur, Anda harus memiliki sertifikat elektronik yang dapat diperoleh langsung dari kantor Dirjen Pajak, tempat di mana Anda dikukuhkan sebagai PKP. Setelah itu, Anda harus memastikan bahwa faktur pajak yang diterima merupakan e-faktur dan keterangan yang tercantum
didalamnya sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

Jasa Pembukuan dengan fitur Tax Centernya dapat membantu Anda mengimpor data CSV PPN Keluaran maupun PPN Masukan yang telah tercatat pada Jurnal dengan mudah, cepat, dan aman. Dengan begitu, Anda dapat lebih mudah dalam mengimpor seluruh data PPN Anda melalui aplikasi e-faktur dari Dirjen Pajak.

Jasa Pembukuan juga dilengkapi dengan fitur keuangan lainnya yang memudahkan pengelolaan keuangan bisnis.  Untuk informasi lebih lengkapnya, Anda dapat menghubungi Revi di Whatsapp 0815 8690 2499

Baca Juga : Perbedaan Software Akuntansi dan ERP.