Cara Mendapatkan e-FIN Pajak dengan Mudah

Cara Mendapatkan e-FIN Pajak dengan Mudah

Cara Mendapatkan e-FIN Pajak Dengan Mudah

Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak.

Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak. Wajib pajak hanya cukup sekali saja mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number
(e-FIN). Setelah itu, baru bisa melakukannya secara online.

Namun, perlu diingat Anda harus mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Baca juga ; Cara Menghindari Masalah Perpajakan 

Beberapa manfaat dari aktivasi e-FIN di antaranya:

  1. Dengan e-FIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT
    Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
  2.  e-FIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
  3.  Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya
    untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Cara Mendapatkan e-FIN Pajak dengan Mudah untuk badan usaha, Berikut tahapan-tahapannya:

  1. Masuk ke online-pajak.com/efin_login dan isi formulirnya untuk mendaftarkan akun.
  2. Unduh Formulir e-FIN Anda. Isi dan lengkapi kemudian cetak. Lalu bawa formulir
    e-FIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP (Kantor Pelayanan
    Pajak) terdekat.
  3. Menunjukkan yang asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berikut.
    A. Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
     Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib
    Pajak Badan.
     Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
     Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
     Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
    B. Wajib Pajak Kantor Cabang
     NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang.
     NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
     Identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
     Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
     Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
     Setelah mendapatkan e-FIN untuk badan (usaha) Anda, harap menjaga kerahasiaannya untuk
    menghindari penggunaan yang tidak sah.
  4. Registrasi e-FIN Pajak badan Anda di Online Pajak dengan cara sebagai berikut.
    A. Masuk ke akun Online Pajak.
    B. Pilih perusahaan yang hendak Anda daftarkan e-FIN.
    C. Klik "e-Filing" di menu "Pengaturan" pada navigation bar di samping kiri dan
    ketikkan e-FIN Anda.
  5. EFIN Wajib Pajak Pribadi

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi warga negara asing (WNA) berupa paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS / KITAP) .
    2. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) .
    3. Alamat email aktif.

Untuk mengetahui nominal pajak yang harus Anda bayarkan secara akurat dan menghindari adanya kesalahan pelaporan pajak maka Anda harus memiliki penghitungan pajak yang benar.

Baca Juga : Strategi Pajak Untuk Perkembangan Bisnis

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama yang masuk dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN). Pajak menjadi tulang punggung dalam pembangunan Negara.
Lebih dari 75% pengeluaran Negara dibiayai dari sumber pendapatan pajak.

Baca juga tentang Contoh Laporan Keuangan yang berguna untuk bisnis Anda.

Oleh karena itu, pemerintah sangat gencar mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak.

Jika anda ingin berkonsultasi tentang e-FIN bisa langsung kunjungi website kita , disini.

Atau Anda dapat menghubungi Mba Revi di Whatsapp 0815 8690 2499

Image result for please share